TikTok-Tokopedia Bersatu, E-Commerce Indonesia Makin Seru

TikTok-Tokopedia Bersatu, E-Commerce Indonesia Makin Seru

Awal Polemik

“Tolong, Pak. TikTok ditutup, Pak.”

Tulisan yang tercetak di lembaran kardus itu sempat memenuhi Pasar Tanah Abang pada September 2023 silam. Sejumlah pedagang mengaku penjualan mereka terus merosot, karena harga jual di platform tersebut berada jauh di bawah pasaran.

“Minta tolong ke pak Menteri online shop TikTok berpengaruh banget buat pedagang di sini,” ujar salah seorang pedagang, Anton.

Dia mencontohkan, dirinya biasa menjual gamis seharga Rp100 ribu. Sedangkan di TikTok, ada yang menjual hanya dengan Rp39 ribu. Padahal, bahan yang digunakan pun sama.

“Kalau kami bikin sendiri juga tidak masuk harganya, kenapa di online bisa Rp39 ribu. Itu tak masuk akal,” kata Anton bingung.

Senada dengan itu, pedagang lain bernama Anggi mengeluhkan persoalan yang sama. Ia bahkan sudah berupaya menurunkan harga dagangannya. Namun, tetap saja tidak bisa lebih murah dari TikTok Shop.

“Tidak mengerti juga bisa banting harga serendah itu. Kami sudah banting harga juga tak laris-laris,” jelasnya.

TikTok Shop Ditutup

Tidak butuh waktu lama bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki untuk merespons tuntutan para pedagang di Tanah Abang.

TikTok Shop akhirnya ditutup permanen pada 4 Oktober 2023.

Teten beralasan, TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce. Platform tersebut hanya mempunyai izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A).

Dalam hal ini, Menkop-UKM mempertegas isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
  2. Penetapan harga minimum sebesar USD100 dollar per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
  3. Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
  4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
  5. Terdapat larangan bagi lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.
  6. Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.

Secara garis besar, maka sebetulnya aplikasi media sosial tidak boleh melakukan transaksi layaknya e-commerce. Para user hanya boleh memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan barang jualannya, tetapi tidak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi tersebut.

Akusisi Jadi Solusi

Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 menjadi momentum “comeback”-nya TikTok Shop.

Namun, kali ini TikTok menggandeng local champion marketplace Indonesia, Tokopedia. Bermodalkan USD1,5 miliar atau setara Rp23 triliun, TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham toko hijau tersebut.

Kolaborasi keduanya dianggap sejumlah pihak dapat membuat kompetisi e-commerce di Tanah Air semakin seru.

Pasalnya, perdagangan elektronik di dalam negeri saat ini didominasi pemain asing, yaitu Shopee dengan market share mencapai 40 persen. Sea Ltd. selaku induk perusahaan Shopee diprediksi akan terus memperoleh kucuran dana dari pemegang saham terbesarnya, Tencent.

Lazada juga tidak mau ketinggalan. Terbaru, Alibaba menyuntik USD634 juta atau setara Rp9,8 triliun ke anak perusahaannya itu.

“Sebenarnya kolaborasi Tokopedia dengan pemain global seperti TikTok bisa membuat Tokopedia memiliki potensi meraih posisi sebagai pemain e-commerce terbesar di Indonesia dan bisa mengimbangi pemain asing yang saat ini cukup gencar melakukan penetrasi pasar,” ungkap Head of Equity Research Mandiri Sekuritas Adrian Joezer.

Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Beradaptasi dengan cepat di masa sekarang merupakan sebuah keniscayaan.

Para pedagang di Tanah Abang, pemilik online shop, ataupun kita sebagai penggiat UMKM harus sigap membaca setiap peluang. Terlebih, transformasi digital tengah menjadi isu yang hangat dan terus digembor-gemborkan oleh Pemerintah Indonesia.

Salah satu yang bisa dilakukan para pebisnis ialah dengan menghadirkan pengalaman berbelanja bernuansa unik dan baru.

TikTok Shop terbukti berhasil, kata Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya Arin Setyowati, karena memadukan hiburan bermedia sosial dengan kemudahan dan kecepatan dalam berbelanja.

Algoritma TikTok Shop menyajikan konten yang sesuai preferensi konsumen, diikuti pola tampilan produk yang juga sesuai keinginan pelanggan.

Social commerce akan menjadi tren digital marketing di masa mendatang. Tentu ini akan menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar digital.

“Sehingga sudah seharusnya para pedagang, baik di pasar tradisional maupun digital harus bersiap untuk meningkatkan kapasitas diri dan bisnisnya dalam hal literasi digital dan perkembangan perilaku konsumen. Agar pedagang mampu menyediakan dan melayani kebutuhan konsumen secara tepat dan cepat,” paparnya.